Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi
atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan,
membaginya kedalam 3 macam.
a. Disebut
dengan maslahat mu’tabarah
Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini
ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui
keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali
Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas
untuk memelihara dan melindunginya.
Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang
hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka
hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat
ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti
memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT
telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan
qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal,
menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama
sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah
wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia
merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.
Jadi, maslahat mu’tabaroh adalah maslahat
yang diakui dan dijelaskan oleh nash. Atau bisa juga diartikan sebagai maslahat
yang didukung oleh syara’ karena adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk
kemaslahatan tersebut.
b. Disebut
dengan maslahat mulghah
Yang dimaksud dengan maslahat ini ialah
maslahat yang berlawanan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang
tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan
ketentuan dalil yang jelas.
Contoh yang sering dirujuk dan ditampilkan
oleh ulama ushul ialah menyamakan pembagian harta warisan antara seorang
perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamaan antara seorang perempuan
dengan saudara laki-laki tentang warisan memang terlihat ada kemaslahatannya,
tetapi berlawanan dengan ketentuan dalil nash yang jelas dan rinci. Hal ini
disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Allah telah menetapkan bagi kamu
(tantang pembagian harta pusaka) untuk anak-anak kamu, yaitu bagi
seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa:11)[9]
Jadi, maslahat mulghoh adalah maslahat yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an atau maslahat yang tidak diakui
karena bertentangan oleh nash.
c. Disebut
dengan maslahat mursalah
Yang dimaksud dengan maslahat mursalah
ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalilpun yang mengakuinya
maupun yang menolaknya, tetapi keberadaannya selalu sejalan dengan tujuan
syariat. Secara lebih tegas maslahat mursalah ini termasuk jenis maslahat yang
didiamkan oleh nash. Abdul Karim Zaidan menyebutkan yang dimaksud dengan
maslahat mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik
ppenolakannya maupun pengakuannya.
Dengan demikian, maslahat mursalah ini
merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar
pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar
dari kemudharatan. Diakui hanya dalam kenyataannya jenis maslahat yang disebut
terakhir ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat
Islam yang dipengaruhi oleh perbedaan kondisi dan tempat. Menurut Jalaluddin
Abdurrahman, bahwa maslahat mursalah ini dapat dibedakan kepada dua macam,
yaitu:
1) Maslahat
yang pada dasarnya secara umum sejalan dan sesuai dengan apa yang dibawa oleh
syari’at. Dengan kata lain, kategori maslahat jenis ini berkaitan dengan maqasid
al-Syariah yaitu agar terwujudnya tujuan syariat yang bersifat daruri (pokok).
2) Maslahat
yang sifatnya samar-samar dan sangat dibutuhkan kesungguhan dan kejelian para
mujtahid untuk merealisirnya dalam kehidupan.
Jadi, maslahat mursalah ini merupakan
maslahat yang sesuai dengan syara’ yang dapat dijadikan dasar atau pedoman
untuk mewujudkan kebaikan yang diniatkan oleh manusia sehingga terhindar dari
keburukan atau kemudhorotan. Maslahat mursalah juga disebut maslahat mutlaq
karena tidak ada dalil yang menyatakan benar atau salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar