Senin, 21 November 2016

3 Pembagian Maslahah


Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan, membaginya kedalam 3 macam.
a.      Disebut dengan maslahat mu’tabarah
Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas untuk memelihara dan melindunginya.

Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.


Jadi, maslahat mu’tabaroh adalah maslahat yang diakui dan dijelaskan oleh nash. Atau bisa juga diartikan sebagai maslahat yang didukung oleh syara’ karena adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk kemaslahatan tersebut.
b.      Disebut dengan maslahat mulghah
Yang dimaksud dengan maslahat ini ialah maslahat yang berlawanan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan ketentuan dalil yang jelas.
Contoh yang sering dirujuk dan ditampilkan oleh ulama ushul ialah menyamakan pembagian harta warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamaan antara seorang perempuan dengan saudara laki-laki tentang warisan memang terlihat ada kemaslahatannya, tetapi berlawanan dengan ketentuan dalil nash yang jelas dan rinci. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
                                    Artinya:
“Allah telah menetapkan bagi kamu (tantang   pembagian harta pusaka) untuk anak-anak kamu, yaitu bagi seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa:11)[9]
Jadi, maslahat mulghoh adalah maslahat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an atau maslahat yang tidak diakui karena bertentangan oleh nash.
c.       Disebut dengan maslahat mursalah
Yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalilpun yang mengakuinya maupun yang menolaknya, tetapi keberadaannya selalu sejalan dengan tujuan syariat. Secara lebih tegas maslahat mursalah ini termasuk jenis maslahat yang didiamkan oleh nash. Abdul Karim Zaidan menyebutkan yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik ppenolakannya maupun pengakuannya.
Dengan demikian, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudharatan. Diakui hanya dalam kenyataannya jenis maslahat yang disebut terakhir ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam yang dipengaruhi oleh perbedaan kondisi dan tempat. Menurut Jalaluddin Abdurrahman, bahwa maslahat mursalah ini dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
1)      Maslahat yang pada dasarnya secara umum sejalan dan sesuai dengan apa yang dibawa oleh syari’at. Dengan kata lain, kategori maslahat jenis ini berkaitan dengan maqasid al-Syariah yaitu agar terwujudnya tujuan syariat yang bersifat daruri (pokok).
2)      Maslahat yang sifatnya samar-samar dan sangat dibutuhkan kesungguhan dan kejelian para mujtahid untuk merealisirnya dalam kehidupan.
Jadi, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sesuai dengan syara’ yang dapat dijadikan dasar atau pedoman untuk mewujudkan kebaikan yang diniatkan oleh manusia sehingga terhindar dari keburukan atau kemudhorotan. Maslahat mursalah juga disebut maslahat mutlaq karena tidak ada dalil yang menyatakan benar atau salah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar