Senin, 21 November 2016

3 Pembagian Maslahah


Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan, membaginya kedalam 3 macam.
a.      Disebut dengan maslahat mu’tabarah
Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas untuk memelihara dan melindunginya.

Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.