Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi
atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan,
membaginya kedalam 3 macam.
a. Disebut
dengan maslahat mu’tabarah
Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini
ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui
keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali
Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas
untuk memelihara dan melindunginya.
Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang
hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka
hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat
ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti
memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT
telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan
qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal,
menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama
sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah
wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia
merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.